Peringatan baru telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Indonesia terkait penipuan baru yang menargetkan wajib pajak di negara ini, yang dapat mengakibatkan kehilangan dana di rekening mereka.
Dalam peringatan tersebut, DJP mengingatkan agar wajib pajak berhati-hati terhadap email atau surat elektronik yang pura-pura berasal dari otoritas pajak. Modus penipuan yang baru dikenal sebagai 'phishing' melibatkan penipu yang menyamar sebagai DJP dan meminta penerima email untuk mengklik tautan tertentu untuk melaporkan pajak.
Saat tautan tersebut diklik, informasi pribadi pengguna dapat disusupi dan berpotensi mengakibatkan kerugian finansial, termasuk saldo di layanan dompet digital atau e-wallet.
Dirjen Pajak, Suryo Utomo, menekankan pentingnya memeriksa pengirim email untuk mengidentifikasi apakah itu benar-benar berasal dari DJP. Dia menegaskan bahwa pemberitahuan resmi dari DJP akan dikirimkan melalui alamat email resmi, bukan dari alamat email perorangan.
Jika ada keraguan, wajib pajak disarankan untuk menghubungi kontak resmi DJP melalui email, kring pajak, atau media sosial.
Penipuan melalui tautan phishing dapat menguras saldo rekening m-banking. Modus penipuan semakin bervariasi, seperti menyamar sebagai informasi pengiriman paket ekspedisi atau undangan pernikahan.
Korban yang kurang informasi dan keahlian teknologi mungkin akan terjebak. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tidak sembarangan mengklik tautan yang mencurigakan.
Namun, jika sudah terlanjur terjebak, langkah-langkah berikut dapat dilakukan untuk mengamankan saldo e-wallet:
- Matikan koneksi internet segera setelah mengetahui adanya penipuan, baik itu data seluler maupun Wi-Fi.
- Instal ulang aplikasi dan data m-banking seperti BRIMO, BCA Mobile, dan sebagainya.
- Bersihkan ponsel dari malware RAT dengan melakukan reset pabrik. Setelah berhasil, ponsel dapat digunakan kembali seperti biasa.