Setiap tahun, warga negara Indonesia yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh). Menurut informasi yang diterbitkan oleh Kompas.com, batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah hingga 31 Maret 2024. Penting untuk dipahami bahwa SPT adalah dokumen yang diperlukan untuk melaporkan perhitungan pajak, penghasilan, harta, dan kewajiban pajak lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Berikut adalah panduan lengkap tentang jenis SPT pribadi dan cara melapor SPT tahunan dengan mudah melalui situs web:
Jenis SPT Pribadi:
-
Formulir 1770 SS:
- Digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setiap tahun.
-
Formulir 1770 S:
- Digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta setahun.
-
Formulir 1770:
- Digunakan oleh wajib pajak yang mendapat penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, serta wajib pajak dengan penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam dan luar negeri lainnya.
Cara Melapor SPT Tahunan dengan Formulir 1770 SS:
-
Persiapan:
- Pastikan Anda memiliki EFIN (nomor identitas digital) yang dapat diperoleh dari kantor pajak setempat.
-
Akses Situs Resmi Pajak:
- Kunjungi djponline.pajak.go.id dan masukkan NIK/NPWP serta password.
-
Lapor SPT:
- Pilih menu "Lapor" dan layanan "E-Filing", kemudian klik "Buat SPT".
-
Isi Formulir:
- Pilih "SPT 1770 SS" dan isi data sesuai dengan instruksi yang diberikan.
-
Verifikasi dan Kirim:
- Setelah mengisi semua informasi, centang pernyataan setuju, isi kode verifikasi yang diterima melalui email, dan klik "Kirim SPT".
-
Penerimaan Bukti Elektronik:
- Tunggu sampai Anda menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email.
Cara Melapor SPT Tahunan dengan Formulir 1770 S:
-
Persiapan Dokumen:
- Siapkan dokumen yang diperlukan seperti bukti potong, penghasilan, harta, utang, dan lain-lain.
-
Akses Situs Pajak:
- Masuk ke laman pajak.go.id dan login dengan NPWP, password, dan kode keamanan.
-
Lapor SPT:
- Pilih menu "Lapor" dan "E-Filing", kemudian klik "Buat SPT".
-
Isi Formulir:
- Pilih "SPT 1770 S dengan formulir" dan isi data sesuai instruksi yang diberikan.
-
Verifikasi dan Kirim:
- Centang pernyataan setuju, isi kode verifikasi yang diterima melalui email, dan klik "Kirim SPT".
-
Penerimaan Bukti Elektronik:
- Setelah proses pengiriman, tunggu hingga menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat melaporkan SPT tahunan secara online dengan tepat dan efisien. Jangan lupa untuk memastikan kelengkapan dokumen dan informasi yang diperlukan untuk meminimalkan potensi kesalahan dalam pelaporan pajak Anda.