Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memulai kembali Layanan Perpajakan Tatap Muka di KPP dan KP2KP pada 15 Juni 2020. Pembukaan layanan tatap muka ini termuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Pemerintah tentang kebijakan New Normal atau Kenormalan Baru.
Layanan tatap muka di DJP diberikan khusus untuk layanan yang tidak dapat diajukan secara daring. Beberapa layanan yang dikecualikan dari layanan tatap muka dan masih dilakukan secara daring antara lain:
- 1. Pendaftaran NPWP,
- 2. Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-filing,,
- 3. Surat Keterangan Validasi SSP pphtb,
- 4. Aktivasi dan lupa EFIN, dan
- 5. Layanan di Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandara (UPRPPN).
Untuk memperoleh layanan tatap muka, wajib pajak dan masyarakat harus melalui prosedur tertentu.
- 1. Layanan konsultasi (tatap muka) dilakukan dengan membuat perjanjian terlebih dulu melalui saluran yang telah tersedia, seperti email, telepon, atau chat sebagaimana tercantum dalam www.pajak.go.id/unit-kerja.
- 2. Syarat kedua adalah bahwa pelaksanaan layanan tatap muka dilakukan sesuai kapasitas TPT serta dengan memperhatikan protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang harus diperhatikan saat memasuki gedung kantor adalah wajib mengenakan masker serta menerapkan prinsip jaga jarak. Wajib pajak dan pegawai juga diimbau untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pengukuran suhu tubuh juga dilakukan sebelum memasuki gedung kantor.
- 3. Panduan interaksi wajib pajak dengan petugas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut. Petugas selalu mengenakan masker, face shield, dan/atau sarung tangan. Dalam hal pemberian salam, petugas akan memberi salam tanpa harus berjabat tangan.
- 4. Petugas pun akan terus menyampaikan informasi atau anjuran terkait kebijakan kewaspadaan penyebaran Covid-19 seperti cuci tangan, penggunaan masker, dan imbauan jaga jarak fisik. Wajib pajak pun diharapkan agar mengikuti semua prosedur pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja DJP.