Pemerintah Mempertahankan Tarif Pajak Hiburan Meskipun Tantangan Hukum Berkembang
Pemerintah Indonesia menegaskan penerapan tarif pajak 40-75% bagi sektor hiburan, termasuk diskotek, karaoke, dan bar, tetap berlaku meskipun adanya penantang dari Gabungan Industri Pariwisata Indonesia. Meski tarif tersebut dipertanyakan, pemerintah tetap konsisten dengan aturan yang telah berlaku sejak 2024.
Dalam sebuah respons terhadap seruan DPP GIPI, Plt. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi menegaskan bahwa aturan tersebut telah menjadi hukum yang berlaku dan harus ditaati oleh para pengusaha hiburan. Meskipun ada upaya untuk menguji materi hukum tersebut di Mahkamah Konstitusi, pemerintah tetap akan memberlakukan tarif yang telah ditetapkan.
Meski demikian, pemerintah juga memberikan ruang bagi pengusaha hiburan untuk mengurangi beban pajak dengan insentif yang disediakan di tingkat daerah. Pasal 101 UU HKPD memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk memberikan insentif, termasuk pengurangan pajak.
Sementara itu, dalam sebuah surat edaran, DPP GIPI menyerukan kepada pengusaha hiburan untuk membayar pajak sesuai tarif lama sambil menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi selesai. Meskipun demikian, pemerintah tetap mempertahankan standar tarif yang telah ditetapkan.
Meskipun belum ada kepastian mengenai hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi, pemerintah tetap teguh dalam kebijakan pajak hiburan yang telah diberlakukan sejak awal tahun ini. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan penerimaan pajak yang memadai dari sektor hiburan, sambil memberikan insentif yang sesuai bagi pelaku usaha.