• Buka: Senin - Jumat 09.00 - 15.00
logo-img
  • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Mitra Kerjasama
    • Visi Misi
  • Pelatihan
    • Brevet Pajak Terpadu
    • Workshop
  • Relawan Pajak
    • Pendaftaran
    • Agenda
      • Kuliah Umum
      • Seminar
    • Tes Levelling
    • Komunitas Relawan Pajak
    • Relawan Pajak Beraksi
  • Abdimas
    • Abdi Masyarakat
    • POTENSI
    • Kegiatan Abdimas
    • Pendampingan UMKM
      • Foto Produk
      • Bazar
      • Pelatihan Pemasaran Digital
      • Pelatihan Perizinan
      • Pembuatan Logo Produk UMKM
      • Pembuatan Website UMKM
      • Desain Sepanduk, Katalog dan Desain Produk
      • Pendampingan Laporan Keuangan UMKM
      • Pendampingan pelaporan Pajak UMKM
  • Inklusi Pajak
  • Riset
    • Hibah
    • Kedaireka
    • Aplikasi
    • Publikasi
      • Buku
      • Hak Cipta
      • Newsletter
  • Artikel
    • Berita Pajak
    • Peraturan Perpajakan
  • Bincang Sore
  • Galeri
    • Photo
    • Video

Pengusaha Hiburan Harus Bayar Pajak 40-75%, Pemerintah Tegaskan Aturan Tetap Berlaku!

  Home   |   Berita Pajak
Pengusaha Hiburan Harus Bayar Pajak 40-75%, Pemerintah Tegaskan Aturan Tetap Berlaku!
Feb 17, 2024

Pemerintah Mempertahankan Tarif Pajak Hiburan Meskipun Tantangan Hukum Berkembang

Pemerintah Indonesia menegaskan penerapan tarif pajak 40-75% bagi sektor hiburan, termasuk diskotek, karaoke, dan bar, tetap berlaku meskipun adanya penantang dari Gabungan Industri Pariwisata Indonesia. Meski tarif tersebut dipertanyakan, pemerintah tetap konsisten dengan aturan yang telah berlaku sejak 2024.

Dalam sebuah respons terhadap seruan DPP GIPI, Plt. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi menegaskan bahwa aturan tersebut telah menjadi hukum yang berlaku dan harus ditaati oleh para pengusaha hiburan. Meskipun ada upaya untuk menguji materi hukum tersebut di Mahkamah Konstitusi, pemerintah tetap akan memberlakukan tarif yang telah ditetapkan.

Meski demikian, pemerintah juga memberikan ruang bagi pengusaha hiburan untuk mengurangi beban pajak dengan insentif yang disediakan di tingkat daerah. Pasal 101 UU HKPD memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk memberikan insentif, termasuk pengurangan pajak.

Sementara itu, dalam sebuah surat edaran, DPP GIPI menyerukan kepada pengusaha hiburan untuk membayar pajak sesuai tarif lama sambil menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi selesai. Meskipun demikian, pemerintah tetap mempertahankan standar tarif yang telah ditetapkan.

Meskipun belum ada kepastian mengenai hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi, pemerintah tetap teguh dalam kebijakan pajak hiburan yang telah diberlakukan sejak awal tahun ini. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan penerimaan pajak yang memadai dari sektor hiburan, sambil memberikan insentif yang sesuai bagi pelaku usaha.

Latest News

  • Ayo Bergabung dengan Kursus Brevet Pajak Terpadu A & B di Universitas Gunadarma! Jul 13, 2024 Ayo Bergabung dengan Kursus Brevet Pajak Terpadu A & B di Universitas Gunadarma!
  • Tingkatkan Kemampuanmu dengan Kursus Brevet Pajak Terpadu A & B di Universitas Gunadarma! Jul 13, 2024 Tingkatkan Kemampuanmu dengan Kursus Brevet Pajak Terpadu A & B di Universitas Gunadarma!
  • Rekrutmen Relawan Pajak 2025, Terbuka bagi Semua Program Studi! Jul 12, 2024 Rekrutmen Relawan Pajak 2025, Terbuka bagi Semua Program Studi!

Kontak Kami

  • it@taxcenterug.com
  • (021-7888-111-2 ext : 110)
  • Senin - Jumat 08.00 - 17.00.

Tentang Tax Center

Tax Center adalah suatu lembaga yang ada di suatu Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat yang dilakukan secara mandiri.


Alamat

  • Kampus D Universitas Gunadarma Jl. Margonda Raya No 100, Kota Depok P: 021-7888-111-2 ext : 110.
  • Universitas Gunadarma Kampus f4 Jalan Raya Bogor No 28 16951, Depok Jawa Barat · (021) 39730888
Copyright © 2023 IT Team Tax Center Gunadarma. All rights reserved.